get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sumba Timur Gencar Bangun Sinergi dan Profesionalisme di Wilayah Timur Sumba

Residivis Kembali Beraksi: Pelaku Bongkar dan Pencurian Lapak di Waingapu Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:53 WIB
header img
Residivis bongkar dan curi Lapak Kios diamankan Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

Saat ini, IYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumba Timur. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengungkap bahwa IYM adalah residivis dalam kasus serupa pada tahun 2019 dan 2020 dan baru bebas bersyarat Januari lalu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut