Residivis Kembali Beraksi: Pelaku Bongkar dan Pencurian Lapak di Waingapu Ditangkap Polisi
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:53 WIB

Saat ini, IYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumba Timur. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengungkap bahwa IYM adalah residivis dalam kasus serupa pada tahun 2019 dan 2020 dan baru bebas bersyarat Januari lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu