Residivis Kembali Beraksi: Pelaku Bongkar dan Pencurian Lapak di Waingapu Ditangkap Polisi

WAINGAPU, iNewsSumba.id— Seorang residivis berinisial IYM (28) kembali diamankan oleh jajaran Polres Sumba Timur setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian pemberatan di salah satu kios (lapak) di Jalan Tritura, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam jumpa pers Senin (26/5/2025) menyampaikan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA. Pelaku membobol pintu kios dan membawa kabur sejumlah barang dagangan serta uang hasil penjualan.
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut merupakan yang keempat kalinya menimpa lapaknya sejak awal tahun 2025. Aksi pelaku sempat dipergoki oleh saksi mata berinisial SH yang langsung meneriakinya. Pelaku melarikan diri dengan membawa ember berisi barang curian dan meninggalkan satu dus barang lainnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, Tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil melacak dan menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di Kelurahan Matawai pada 20 Mei 2025 pukul 18.00 WITA. Pelaku juga diketahui menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna merah saat menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu ember berisi barang dagangan seperti Pop Mie, sabun, kopi sachet, kacang tanah, serta satu unit sepeda motor berikut surat-surat kendaraan.
Saat ini, IYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumba Timur. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengungkap bahwa IYM adalah residivis dalam kasus serupa pada tahun 2019 dan 2020 dan baru bebas bersyarat Januari lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu