get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Kembali Beraksi: Pelaku Bongkar dan Pencurian Lapak di Waingapu Ditangkap Polisi

Curanmor di Pantai Warahai Rambangaru Terungkap Berkat Respons Cepat Polisi dan Warga

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:09 WIB
header img
Dua TSK Curanmor di wilayah Polsek Haharu, Kabupaten Sumba Timur saat ditampilkan dalam konferensi pers bersama Kapolres AKBP Gede Harimbawa - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba — Aksi pencurian sepeda motor (curanmor)yang terjadi di kawasan Pantai Warahai, Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur, berhasil diungkap berkat sinergi cepat antara Kepolisian dan masyarakat setempat. Kejadian tersebut dilaporkan pada 3 Mei 2025 oleh korban berinisial ACY.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5/2025) siang lalu menjelaskan, saat itu, korban sedang mencari ikan di pantai bersama keluarga. Sekitar pukul 20.00 WITA, saat hendak kembali, ia tidak menemukan sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di tepi pantai. Motor tersebut adalah Honda CB 150 R berwarna merah dengan nomor polisi ED 5276 AG.

Korban langsung menghubungi Polsek Haharu. Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Meski tidak langsung membuahkan hasil, informasi mengenai ciri-ciri motor disebarluaskan melalui media sosial, termasuk Facebook.

"Tak berselang lama, masyarakat melihat motor dengan ciri yang sama sedang didorong oleh dua pria di sekitar kawasan hutan jati Desa Tana Tuku, Kecamatan Nggaha Ori Angu. Warga kemudian menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Pos Pol Nggaha Ori Angu, lalu diteruskan ke Polsek Lewa dan Polsek Haharu," jelas Gede Harimbawa didampingi Kapolsek Haharu Iptu Malianus Sunbanu.

Kedua tersangka, A dan P, berasal dari Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah. Mereka mengaku awalnya ingin menemui seseorang di Kampung Mondu, namun malah menyasar ke Pantai Warahai dan menemukan motor korban. Motor sempat didorong ke semak-semak, kabel kontak diputus dan disambung ulang agar bisa dihidupkan. Namun saat kehabisan bahan bakar, motor akhirnya didorong menggunakan kaki.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu ikat tali rafia, kunci busi berbentuk T, handphone, serta dokumen kendaraan. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut