Dua Tersangka Pencurian Geomembrane Diserahkan Polsek Pahunga Lodu ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur

WAINGAPU, iNewsSumba.id- Kasus pencurian geomembrane milik PT MuriaSumba Manis (MSM) yang sempat mengejutkan warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur, NTT, kini memasuki babak baru. Dua pelaku berinisial YDM dan AMA resmi diserahkan Polsek Pahunga Lodu kepada Kejaksaan Negeri Waingapu pada Jumat, 16 Mei 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengungkapkan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan sesuai prosedur. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan," tegasnya.
Aksi pencurian terjadi pada November 2024 lalu, saat YDM dan AMA mencuri material geomembrane dari lokasi embung PT MSM di Kampung Wunga. Mereka nekat mengangkut barang curian tersebut menggunakan dua unit sepeda motor, lalu menyimpannya di rumah AMA.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu