Skandal Aset Unipa Mengemuka, Petrus Selestinus Minta DPRD Sikka Bongkar Dugaan Manipulasi

MAUMERE, iNewsSumba.id - Advokat senior Petrus Selestinus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka segera menggunakan hak angket guna mengusut dugaan manipulasi status kepemilikan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere.
Petrus menyebut ada perubahan mencurigakan dalam akta pendirian Unipa yang semula berdasarkan Akta Nomor 5, menyatakan bahwa kampus tersebut milik Pemerintah Daerah Sikka, kemudian berubah menjadi Akta Nomor 21 yang menetapkan kepemilikan di bawah Yayasan Unipa atas nama Alexander Longginus dan Yosep Ansar Rera.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada uang rakyat senilai Rp2 miliar yang disalurkan melalui APBD untuk pendirian Unipa. Kalau sekarang diubah kepemilikannya, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Petrus lewat sambungan telepon, Minggu (4/5/2025) petang kemarin.
Menurutnya, penggunaan hak angket adalah langkah konstitusional dan sah untuk memastikan kejelasan hukum atas aset tersebut. Ia menilai perubahan akta tanpa persetujuan DPRD maupun Pemkab Sikka adalah tindakan sepihak yang menghilangkan jejak kepemilikan publik.
“Dengan hak angket, DPRD bisa memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk yayasan pengelola dan pejabat terkait, untuk menjelaskan status Unipa yang sebenarnya,” tambahnya.
Polemik kepemilikan Unipa ini, lanjut Petrus, telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta civitas akademika.
“Kita butuh transparansi agar dunia pendidikan di Sikka tetap berjalan dengan fondasi hukum yang kuat,” ujar Petrus.
Namun, Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi punya pandangan berbeda. Menurutnya, perdebatan soal kepemilikan Unipa adalah bagian dari keputusan politik di masa lalu yang telah selesai.
“Saat itu semua pihak termasuk kementerian menyetujui pendirian Unipa. Tidak ada masalah politik terkait itu,” ujar Stef saat dihubungi.
Ia menambahkan bahwa sejak 2019, DPRD dan Pemkab Sikka telah mengusulkan agar Unipa dinegerikan, dan kini fokus harus diarahkan ke pencabutan moratorium pendirian universitas negeri oleh pemerintah pusat.
“Yang penting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama mewujudkan penegerian Unipa,” ujarnya.
Mengenai perubahan akta dari Nomor 5 ke Nomor 21, Stef menepis tudingan manipulasi dan menyebut tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu