Gagal Edarkan 100 Detonator, Pria Asal Makassar Dibekuk di Manggarai Barat
Selasa, 29 April 2025 | 22:34 WIB

M akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Kombes Irwan turut mengimbau masyarakat nelayan agar tidak menggunakan bom ikan untuk melaut. “Selain merusak ekosistem laut, praktik ini juga berbahaya bagi keselamatan dan dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu