get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversi Kepala Babi Punya Peran Gulingkan Hasan Nasbi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan?

Gagal Edarkan 100 Detonator, Pria Asal Makassar Dibekuk di Manggarai Barat

Selasa, 29 April 2025 | 22:34 WIB
header img
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution saat memberi keterangan pers. Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

M akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kombes Irwan turut mengimbau masyarakat nelayan agar tidak menggunakan bom ikan untuk melaut. “Selain merusak ekosistem laut, praktik ini juga berbahaya bagi keselamatan dan dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut