Terbukti Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Berpangkat Aipda di Sikka Dipecat

MAUMERE, iNewsSumba.id-Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Aipda berinisial Y, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polisi di Pulau Permaan, kini harus menghadapi proses hukum serta pemecatan dari institusinya.
Sidang etik yang digelar di Mapolres Sikka menyatakan bahwa Aipda Y telah melanggar kode etik profesi Polri secara berat. Pelecehan terhadap korban disebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan tercela yang dilakukan oleh anggotanya, terutama dalam kasus asusila. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan meski pelaku berasal dari internal kepolisian.
"Kami tidak segan-segan memproses anggota yang terlibat pelanggaran, apalagi menyangkut kasus asusila seperti ini," ujarnya.
Saat ini, Aipda Y masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Sikka sambil menunggu proses administrasi pemecatan yang tengah diajukan ke Polda NTT dan Mabes Polri.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lain untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu