Kabar Gembira : 10 Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu memberikan remisi khusus kepada 10 warga binaannya. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara simbolis oleh Plh. Kalapas Waingapu, Robinson A. Kale, didampingi Kasi Binadik, Miger B. Nakmofa, serta Kasubsi Registrasi, Ahmad Huseri, Jumat (28/3/2025).
Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-161 tanggal 4 Februari 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025. Dari 10 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sebanyak 3 orang menerima remisi 15 hari, 6 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Penyerahan remisi ini juga diikuti secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andrianto, yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk narapidana serta tiga bulan untuk anak binaan," ujar Gidion.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan lain untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Momen Idul Fitri juga dianggap sebagai waktu yang tepat untuk merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadan dan memperbaiki diri agar siap kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu