Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Minta Presiden Hindari Pelabelan terhadap Jurnalis, Tegaskan Pers Bukan Londo Ireng
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Bebas Ginting: Pembelajaran untuk Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan

Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:43 WIB
  • author Wahyudi Aulia S, Dion Umbu
Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Bebas Ginting: Pembelajaran untuk Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan
Bebas Ginting, otak pelaku pembunuhan Rico Pasaribu, wartawan Tribrata TV divonis penjara seumur hidup. Ia tak lagi bisa hirupp udara bebas seperti dulu - Foto Kolase : MPI/iNewsSumba

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis Hakim memberikan waktu kepada jaksa dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dengan vonis penjara seumur hidup ini, Bebas Ginting dipastikan tak lagi menikmati kebebasan yang pernah ia nikmati saat menjalankan bisnis ilegalnya. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi siapa saja yang mencoba mengancam kebebasan pers dan membungkam suara kebenaran di negeri ini.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut