Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Bebas Ginting: Pembelajaran untuk Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan
Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:43 WIB

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis Hakim memberikan waktu kepada jaksa dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dengan vonis penjara seumur hidup ini, Bebas Ginting dipastikan tak lagi menikmati kebebasan yang pernah ia nikmati saat menjalankan bisnis ilegalnya. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi siapa saja yang mencoba mengancam kebebasan pers dan membungkam suara kebenaran di negeri ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu