Eks Kapolres Ngada Resmi Berstatus Tersangka, Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual anak dan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025), Fajar tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat diperkenalkan kepada publik.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ungkap Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Fajar diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.
Tak hanya itu, Fajar juga diduga mengonsumsi narkoba serta menyebarkan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur ke situs internet.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa," jelas Trunoyudo.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli, seorang dokter, dan ibu dari salah satu korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu