get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Digelorakan dalam Musrenbang Kecamatan Kambera

TikTokers Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Paska Serukan Yesus Gunting Rambut

Selasa, 11 Maret 2025 | 08:05 WIB
header img
TikTokers Ratu Thalisa atau Ratu Entok, dijatuhi hukuman 34 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait kasus penistaan agama - Foto : MPI

Kasus ini bermula dari siaran langsung di akun TikTok pribadi Ratu Entok pada 2 Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama dengan menampilkan foto Yesus Kristus serta memberikan komentar yang dianggap menyinggung umat Kristiani.

Kala itu di media sosialnya dalam  siaran langsung TikTok, Ratu Entok tampilkan foto/lukisan yang menggambarkan Yesus yang diyakini sebagai Tuhan bagi umat Kristiani. Parahnya, dia menimpalinya dengan seruan untuk Yesus memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. 

Perkara ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. Keputusan banding yang diajukan oleh JPU juga akan menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini ke depan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut