Penyelidikan sejumlah kasus ini awalnya dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh Kajati NTT, Zet Tadung Allo. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah DI Wae Ces tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,8 miliar, yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan akan segera dievaluasi dalam gelar perkara. Jika bukti suda cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Dengan langkah tegas dari Kejati NTT, masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu