Modus Jual Beli Barang Antik, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibongkar Polda NTT
Senin, 13 Januari 2025 | 20:30 WIB
Saat ini, Arif telah diamankan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Pendalaman kasus ini akan terus dilakukan aparat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat hingga ke akarnya," tegas Patar Silalahi.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Ditreskrimum Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir yang merugikan banyak pihak. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menutup ruang gerak sindikat ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu