get app
inews
Aa Text
Read Next : Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 Putera NTT, Sayangnya 11 Casis Taruna Justru Tuai Polemik

Anggaran Provinsi NTT 2025 Sebesar Rp34,85 Triliun: Ombudsman Ajak Awasi Bersama

Rabu, 18 Desember 2024 | 19:14 WIB
header img
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton ( kedua dari kiri). Foto : Ist

KUPANG, iNewsSumba.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kantor Wilayah Ditjen Anggaran Provinsi NTT telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, pada Selasa (17/12/2024).

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, turut hadir bersama para bupati, penjabat bupati, anggota DPRD, dan Forkopimda Provinsi. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran demi kemakmuran masyarakat NTT.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, dalam paparannya mengungkapkan bahwa total alokasi belanja untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan TKD di NTT pada tahun 2025 mencapai Rp34,85 triliun.

Adapun rincian alokasi anggaran tersebut terbagi menjadi Belanja Pemerintah Pusat yang rinciannya yakni, Belanja Pegawai: Rp3,29 triliun, Belanja Barang: Rp3,27 triliun, Belanja Modal: Rp2,73 triliun dan Belanja Bantuan Sosial: Rp27,5 miliar.  Sedangkan Alokasi Dana TKD dan Dana Desa terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH): Rp206,84 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU): Rp15,84 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp1,89 triliun, DAK Non Fisik: Rp4,64 triliun, Insentif Fiskal: Rp239,31 miliar dan Dana Desa: Rp2,69 triliun

Realisasi belanja negara di NTT hingga 30 November 2024 mencapai Rp33,78 triliun atau 85,55% dari total anggaran. Namun, terdapat beberapa catatan untuk perbaikan ke depan, yaitu memperbaiki pola penyerapan anggaran agar tidak menumpuk di akhir tahun, meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan program yang dibiayai DAK Fisik, sehingga alokasi tidak terserap akibat kendala administratif, kegagalan lelang, atau penolakan masyarakat. Juga meningkatkan kapasitas pengelola keuangan Dana Desa agar mencegah gagal salur dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut