Lebih jauh diuraikan Dorizen, RA tidak hanya gunakan satu modus operandi namun juga cara lain berupa menawarkan bahan bangunan dengan harga yang sangat murah dibawah harga toko. Hal mana tentunya menarik perhatian dan minat para calon korban untuk ikut berinvestasi dan kemudian ternyata bodong.
“Waktu yang sebelumnya disepakati oleh pelaku dan korbannya ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan. Akhirnya salah satu korbannya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumba Barat,” timpal Dorizen.
Selanjutnya, kata Dorizen lebih jauh, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Saya harap masyarakat dapat lebih hati-hati, belakangan ini banyak bermacam iming-iming investasi dengan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, tetap waspada terhadap hal-hal semacam ini dan jangan mudah tertipu," pungkas AKBP Hendra Dorizen.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu