Lebih jauh dijelaskan Antonius, sanksi dipastikan akan diberikan pada Yanri karena melakukan pelanggaran disiplin berat, berupa melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024 lalu.
“Narapidana bersangkutan sudah tercatat di Register F. Ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya,” imbuhnya.
Masih kata Antonius, Yanri tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga untuk beberapa waktu ke depan. Narapidana bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan Remisi 17 Agustus 2025 dan Remisi Natal 2025.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi kegigihan petugas untuk menangkap kembali Yanri Alion Faot. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi berbagai pihak diantaranya Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, dan Kepala Desa Oinlasi yang telah membantu upaya penangkapan narapidana tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu