get app
inews
Aa Text
Read Next : Buru dan Tangkap Napi Kasus Perkosaan, Lapas Kelas IIA Kupang juga Libatkan Orang Pintar

Napi Kasus Perkosaan yang Kabur dari Lapas Kupang Berhasil Ditangkap di TTS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 18:09 WIB
header img
Yanri Alion Faot, Napi kasus perkosaan yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang sejak 27 September 2024 berhasil ditangkap petugas, Selasa (8/10/2024) dini hari. Ia ditangkap di Rumah Kebun Desa Oinlasi, TTS - Foto : Emi Maunmuti

Lebih jauh dijelaskan Antonius, sanksi dipastikan akan diberikan pada Yanri karena melakukan pelanggaran disiplin berat, berupa melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024 lalu.

“Narapidana bersangkutan sudah tercatat di Register F. Ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya,” imbuhnya.

Masih kata Antonius, Yanri tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga untuk beberapa waktu ke depan. Narapidana bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan Remisi 17 Agustus 2025 dan Remisi Natal 2025.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi kegigihan petugas untuk menangkap kembali Yanri Alion Faot. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi berbagai pihak diantaranya Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, dan Kepala Desa Oinlasi yang telah membantu upaya penangkapan narapidana tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut