KUPANG,iNewsSumba.id – Kerja-kerja jurnalistik oleh para jurnalis Kembali harus diperhadapkan realita intimidasi. Kali ini menimpa Herry Kabut, wartawan dan pemred media online Flores.co yang menjalankan amanat profesinya.
Peristiwa itu dialami Herry Kabut, kala laksanakan panggilan profesinya meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu (2/10/2024) lalu.
Disebutkan Herry, saat itu dirinya tengah mengambil foto di tempat kejadian. Sementara itu adapula beberapa warga yang sudah diamankan di atas mobil polisi yang juga diambil gambarnya dengan kamera ponsel.
Herry lalu langsung ditanyakan oleh oknum Polwan yang duduk di atas mobil polisi, setelah mendengar kalo korban merupakan seorang Wartawan, Polwan tersebut meminta kartu tanda pengenal. Namun karena tidak membawa kartu tanda pengenal dan hanya surat tugas, dirinya langsung di seret, dianaya dan dikunci di dalam mobil polisi. Juga diintimidasi yang berdampak pada terganggu psikologisnya.
Stefanus Dile Payong, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTT menanggapi peristiwa dengan rasa simpati dan kecaman keras bahkan mengutuk perilaku oknum Polri yang bertugas di Polres Manggarai. Perilaku itu sebut dia cerminan arogansi.
“Rekan jurnalis Herry Kabut sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun diperlakukan demikian, sungguh sayang sekali karena sejatinya pers dan kepolisian adalah mitra kerja. Maka sebagai mitra yang baik seharusnya saling menjaga bukan saling melukai. Kalaupun ada khilaf harusnya bisa diselesaikan dengan baik, bukan main hakim sendri layaknya preman,” tandas Dile Payong.
Slogan Polisi yang melindungi dan mengayomi Masyarakat, justru ditepikan begiut saja oleh Tindakan arogan oknum.
"Kami sangat menyesali perbuatan oknum Polri yang lagaknya kayak preman. Karena itu atas nama IJTI Pengda NTT kami mengutuk keras perbuatan oknum Polri yang sangat tidak manusiawi," tegas Dile Payong yang juga merupakan jurnalis iNews Media Group di wilayah Kabupaten Belu itu.
Atas nama IJTI Pengda NTT, Dile Payong meminta Kapolda NTT bahkan Kapolri segera melakukan investigasi dan segera lakukan proses hukum.
“Investigasi dan berikan Tindakan hukum dan disiplin sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada oknum yang bertindak brutal seperti itu. Negara kita ini berlandaskan hukum dan juga cinta damai. Bukan negara yang mengamini ancaman dan Tindakan brutal aparat seperti itu,” imbuh Dile Payong.
Informasi yang didapat IJTI NTT dari korban Herry Kabut menyatakan, setelah ditangkap dan diintimidasi, juga di dicekik dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. Padahal saat itu dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menyodorkan surat tugas sebagai jurnalis yang tentunya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu