Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Perumda Lawadi Sumba Barat Daya: Rp813 Juta Dikembalikan, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Kejari Sumba Barat Tahan Mantan Wakil Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Ring Road

Selasa, 17 September 2024 | 22:58 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Penyidik Kejari Sumba Barat Tahan Mantan Wakil Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Ring Road
MNT, Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021 mengenakan rompi pink berbalut jaket hitam digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Waikabubak - Foto : iNews.id

Penahanan dimaksud, lanjut Kejari dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penanganan kasus ini sekaligus sebagai bentuk nyata komitmen komitmen serta upaya Kejari Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah tersebut.


Agus Taufikurrahman, selaku Kajari Sumba Barat didampingi sejumlah kepala seksi menggelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat - Foto : istimewa

 

Penyidik menyangkakan Tersangka dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut