get app
inews
Aa Read Next : Warga Bila Cenge Sumba Barat Daya Heboh Temuan Bayi di Kandang Ayam

Sampai Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Lebih dari Rp2,8 Miliar Klaim untuk Peserta di SBD

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:04 WIB
header img
Rapat Rekonsiliasi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aula Pemkab Sumba Barat Daya (SBD) dihadiri oleh Wakil Bupati setempat dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan serta ahli waris penerima santunan JKM - Foto Kolase : iNewsSumba.id

SUMBA BARAT DAYA, iNewsSumba.idBPJS Ketenagakerjaan yang dulunya dikenal dengan Jamsostek, sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 telah membayarkan klaim pada para peserta dalam aneka bentuk program yang diikuti dengan nominal Rp.2.825.162.140 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT. Demikian terungkap dalam Rapat Konsolidasi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kabupaten SBD, Kamis (13/6/2024) pagi hingga siang lalu.

Dalam acara yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati SBD Marthen Christian Taka itu, Muhamad Yohan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur yang juga cakupan tugas dan pelayanannya hingga Kabupaten SBD itu menjelaskan, pihaknya hadir tidak hanya untuk kalangan ASN namun juga untuk masyarakat umum.

“Hari ini kami sampaikan bahwa sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 ini BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim peserta untuk sejumlah program kepesertaan mencapai lebih dari 2,8 miliar rupiah. BPJS Ketenagakerjaan tidak hadir hanya untuk ASN namun juga berikan perlindungan bagi Pegawai Non ASN Lingkup Pemkab SBD, bahkan seluruh masyarakat pekerja dalam aneka bidang,” papar Muhamad Yohan pada wartawan selepas kegiatan yang juga dihadiri sejumlah Pimpinan OPD dan perwakilan warga SBD.

Sebelumnya, Wakil Bupati SBD Marthen Christian Taka mengapresiasi kegiatan Rapat Rekonsiliasi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang digelar saat itu. Kegiatan ini bagi Pemkab SBD diharapkan bisa membentuk sinkronisasi data antara pemerintah setempat dengan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Semua pihak harus menyadari bahwa jaminan sosial merupakan instrumen yang penting untuk menjamin kesejahteraan sosial dan perlindungan dari resiko-resiko bagi seluruh pekerja Indonesia. Hari ini yang menjadi fokus adalah sebenarnya untuk para pimpinan OPD dan bendahara pengeluaran terkait dengan tenaga kerja yang non ASN, jadi sangat diharapkan kehadirannya walau saat ini belum sesuai harapan,” ungkap Marthen Christian Taka.

Marthen Christian Taka, lebih lanjut menguraikan, dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia dan juga perlindungan sosial terkhususnya bagi tenaga kerja, pemerintah telah mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

 “Implementasinya bagi kita di daerah tentu tidak hanya untuk ASN namun juga Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara atau Non ASN,” tegasnya.

Tentunya bagi Kabupaten SBD, tegas Marthen Christian Taka , tidak bisa dipungkiri banyak tenaga kontrak non ASN, diantaranya bidang kesehatan mencapai ratusan orang, juga dibidang pendidikan bisa ribuan orang, dan ribuan orang pada bidang lainnya.Penting sekali bagi semua untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kita lihat sendiri ahli waris saudara kita yang telah mendahului ke Sang Pencipta mendapatkan santunan 42 juta rupiah, ini bentuk nyata manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika uang itu bisa dikelola dengan baik tentu bisa menjadi hal yang bermanfaat untuk modal usaha dan mendongkrak ekonomi,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelum menyampaikan sambutannya, Wakil Bupati SBD didampingi Muhamad Yohan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM untuk ahli waris Almarhum Asterius Umbu Pati. Besaran santunan  JKM sebanyak Rp42 juta.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut