get app
inews
Aa Read Next : KPPS Kota Kupang Dilantik, Akan Jalankan Tugas pada 1.205 TPS

Libur Lebaran di Depan Mata, BPJS Kesehatan Cabang Waingapu Pastikan Tetap Berikan Layanan JKN

Rabu, 20 Maret 2024 | 19:46 WIB
header img
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Dody Pamungkas didampingi Bangun A. Munthe, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumba Timur dalam konferensi pers terkait layananJKS selama cuti dan libur lebaran - Foto :iNewsSumba.id/Dion Umbu Ana Lodu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Menikmati cuti atau liburan dalam suasana nyaman dan aman tentu jadi harapan setiap warga yang menjalaninya. Untuk mewujudkan situasi itu, periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan yakni dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Dody Pamungkas, Rabu (20/3/2024) siang lalu dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat BPJS Cabang Waingapu.

Dipaparkan Dody, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," papar Dody.

Di kesempatan yang sama Dody menjelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut