SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS yang dikonfirmasi wartawan termasuk iNews.id di ruang kerjanya Senin (23/10/2023) sore lalu menanggapi putusan sidang pra peradilan dengan pemohon Tomi Umbu Pura dengan penuh rasa hormat. Keputusan Hakim yang menerima sebagian permohonan pemohon pra peradilan itu termasuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah juga dihormati dan siap dilaksanakan.
Perwira menengah Polri dengan dua melati di pundaknya itu juga juga menegaskan siap melaksanakan putusan Hakim untuk melengkapi syarat – syarat terkait dengan penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka. Apalagi sebut dia dalam putusan Hakim jelas menyatakan kasus pidananya tidak gugur.
“ Yaa jelas dalam putusan Pra peradilan ditegaskan bahwa tidak menggugurkan kasus pidananya. Jadi kami akan segera melengkapi yang kurang untuk ditingkatkan kembali,” tandas Fajar WLS.
Sebelumnya, Hendro Sismoyo selaku Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan Senin (23/10/2023) siang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu memutuskan penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur tidak sah. Putusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus sepengetahuan gubernur merujuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 245 tentang hak imunitas anggota DPRD.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu