SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS yang dikonfirmasi wartawan termasuk iNews.id di ruang kerjanya Senin (23/10/2023) sore lalu menanggapi putusan sidang pra peradilan dengan pemohon Tomi Umbu Pura dengan penuh rasa hormat. Keputusan Hakim yang menerima sebagian permohonan pemohon pra peradilan itu termasuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah juga dihormati dan siap dilaksanakan.
Perwira menengah Polri dengan dua melati di pundaknya itu juga juga menegaskan siap melaksanakan putusan Hakim untuk melengkapi syarat – syarat terkait dengan penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka. Apalagi sebut dia dalam putusan Hakim jelas menyatakan kasus pidananya tidak gugur.
“ Yaa jelas dalam putusan Pra peradilan ditegaskan bahwa tidak menggugurkan kasus pidananya. Jadi kami akan segera melengkapi yang kurang untuk ditingkatkan kembali,” tandas Fajar WLS.
Sebelumnya, Hendro Sismoyo selaku Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan Senin (23/10/2023) siang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu memutuskan penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur tidak sah. Putusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus sepengetahuan gubernur merujuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 245 tentang hak imunitas anggota DPRD.
Kendati demikian, Hakim Hendro tidak mengabulkan permintaan pemohon Tomi Umbu Pura terkait diterbitkan SP3 atas kasus dugaan pencurian mesin pompa air milik PT Muria Sumba Manis yang menyeretnya untuk hadapi proses hukum. Hakim bahkan menegaskan pada kuasa penyidik Polres Sumba Timur untuk melakukannya kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menimbang, bahwa walaupun penetapan tersangka terhadap Pemohon (Tomi Umbu Pura) oleh pengadilan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat, akan tetapi Termohon tetap dapat menetapkan kembali Pemohon sebagai tersangka karena mengenai penetapan tersangka kembali tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara," tandas Hakim Hendro.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu