Sebelumnya diberitakan, penetapan TUP sebagai TSK dibenarkan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Rabu (11/10/2023) siang lalu. Penetapan itu bahkan telah dilakukan sejak Senin (2/10/2023) lalu.
“Sudah ada tersangka baru, yakni UT yang mana kami penyidik sangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian,” tandas Jumpatua di Mapolres setempat.
Untuk diketahui TUP alias UT merupakan kakak kandung dari UTR, Kades aktif Desa Watupuda yang juga telah ditetapkan sebagai TSK bersama 3 orang lainnya. Selain itu UT juga merupakan sosok politisi muda dan kini masih duduk sebagai salah satu anggota DPRD Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu