get app
inews
Aa Text
Read Next : Polairud Bagi Bendera Merah Putih pada Nelayan dan PKL di Sumba Timur

Tangkap dan Eksekusi Penyu, Warga Kaliuda Dibekuk Tim Gabungan Polairud NTT

Selasa, 10 Oktober 2023 | 08:20 WIB
header img
4 dari 6 penyu sitaan dari tangan DR, warga Kaliuda, Sumba Timur yang ditangkap tim gabungan Polairud NTT - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu Ana Lodu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Tim Gabungan Polairud NTT membekuk DR (59) warga Benda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (4/10/2023) petang lalu. Penangkapan DR merupakan hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas DR.

“Informasi sebelumnya didapatkan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan mencurigakan oleh DR di Pantai Harati, Maukawini, Desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu,” jelas Bripka Daniel Kase, Komandan Kapal Polisi Pulau Semau 3012 di Walakiri, Kelurahan Watumbaka, Sumba Timur, Sabtu (7/10/2023) siang lalu.

Di tempat yang sama, Bripka Wilfridus  H. Keyn, selaku Komandan Kapal  Polisi  Pulau Palue 3006 menguraikan, pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi pimpinan dan crew 2 Kapal Polisi. Dan dalam operasi itu selain amankan tersangka DR juga sejumlah barang bukti (BB) 6  ekor penyu dimana 2 ekor kemudian mati ketika dalam penanganan tim.

“Awalnya tersangka bersama BB 6 penyu hidup, namun 2 kemudian mati dalam pengananan dan perawatan tim. Juga disita 5 cangkang dan kulit dada 4. Selain itu dada yang sudah dipotong-potong ada 11 kilogram, yang telah siap direbus. Sementara itu ada juga daging dada yang  sudah direbus dan siap dijual sebanyak 10 kilogram,” urai Bripka Wilfridus .

Lebih lanjut ditambahkan Deni, juga turut diamankan 1 dandang untuk merebus, 1 kapak pemotong atauu pembelah daging, jaring dan 1 unit sampan lengkap dengan mesin ketinting. DR selanjutnya akan diproses hukum sesuai pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 1ayat 2 huruf a Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut