Logo Network
Network

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, Seorang Nelayan di Kupang Ditangkap

Emi Maunmuti
.
Rabu, 18 Januari 2023 | 08:42 WIB
Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, Seorang Nelayan di Kupang Ditangkap
Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT, AKBP Gede Putrayase gelar Konferensi pers terkait penangkapan nelayan yang gunakan bom ikan di Kabupaten Kupang - Foto : Emi Maunmuti/ iNewsSumba.id

KUPANG, iNewsSumba. id - Aparat Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) melakukan penangkapan kepada FN (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau Kabupaten Kupang pada Sabtu (14/1/2023) lalu.  Langkah tega situ diambil aparat karena yang bersangkutan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT, AKBP Gede Putrayase didampingi Kepala Seksi Sidik Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditpolair Polda NTT, Iptu Dimas Yusuf dan anggota Sub Bidang PID Humas Polda NTT, Bripka Oriyanto Feni, Senin ( 16/1/2023) di Mako Polairud Polda NTT.

" Pada hari Sabtu ( 14/1/2023) 15.30 WITA kemarin anggota crew Kapal Polisi Sebayur 3011 dan crew KPJ 2005 yang melaksanakan patroli di sekitar pesisir pantai Uiasa, Semau dan saat itu melihat gelombang perahu yang sedikit mencurigakan dan terdengar dua kali bunyi ledakan disertai semburan air laut keatas, sehingga crew kapal polisi melakukan pengejaran dan penangkapan kepada pelaku (FN) yang saat itu menggunakan sampan berwarna biru yang didapati sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom," papar AKBP Gede.

Sementara itu Iptu Dimas Yusuf mengatakan polisi melakukan penangkapan terhadap FN dan mengamankan barang bukti berupa 1 botol bom ikan siap ledak, sebuah sampan, dua buah dayung serta sebuah pukat. Saat ini polisi juga mengamankan lima saksi yang merupakan warga sekitar Desa Uiasa.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, beserta 5 saksi yang merupakan warga sekitar Desa Uiasa. atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, " jelasnya.  

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News

Bagikan Artikel Ini