Tersangka Evan, kata Bambang tiba belakangan juga kemudian mengetuk pintu kamar dan langsung pula menyetubuhi paksa AIP. Korban tidak tinggal diam dan berupaya melawan dengan menggigit bahu kanan pelaku Evan sebanyak 2 kali. Namun kemudian tak berdaya dan kalah kuat dengan keberingasan Evan yang merudapaksanya.
Pemerkosaan juga hendak dilakukan oleh pelaku Geji namun karena bermasalah dengan alat vitalnya niat jahatnya itu urung dilakukan.
“Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku kemudian meninggalkan korbannya menggunakan sepeda motor,” tandas Bambang Yugo sembari menambahkan motif dibalik pemerkosaan itu adalah karena ketiganya tidak dapat mengendalikan nafsunya melihat korban, dan karena ulahnya pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Merujuk identitas masing –masing, ketiga pelaku berasal dari Kabupten Sumba Timur dimana Adenando Ndaku Larak alias Nando berasal dari Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa sedangkan Evandi Nggodu Liwar alias Evan dan Inrian Keba Ndiata alias Geji sama – sama berasal dari Desa Prai Hambuli Kecamatan Ngaha Oriangu. Di Pulau Bali ketiganya kos di Jalan Lagon Pintas Nomor 1, Benoa – Kuta Selatan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu