get app
inews
Aa Read Next : Oknum Polisi di Belu yang Tertangkap Selingkuh Dijebloskan ke Sel

Baru Saja Nikah, DPO Kasus Pencurian dan Kekerasan di Kupang Tertangkap Polisi

Sabtu, 30 September 2023 | 05:00 WIB
header img
AGI ditangkap Polisi padahal baru saja nihah - Foto : ilustrasi penangkapan/MPI

Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini. Agi diamankan karena masih jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut