get app
inews
Aa Text
Read Next : Bengkel APPeK Minta Pj Gubernur dan Kapolda NTT Tindak Tegas Oknum Sat Pol PP Pembunuh Isteri

Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di Kupang Tinggal Kenangan Paska Dicabut Pj Gubernur NTT

Jum'at, 22 September 2023 | 20:55 WIB
header img
Mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa dalam busana adat khas Sumba - Foto Kolase istimewa

KUPANG,iNewsSumba.id-Kebijakan mulai sekolah jam 5 pagi bagi dua SMA di Kota Kupang, NTT yang dicetuskan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat kala masih menjadi Gubernur beberapa bulan silam kini tinggal kenangan. Hal itu seiring dengan dicabutnya kebijakan itu oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Ayodhya Gehak Lakunamang Kalake.

Pencabutan itu artinya mengembalikan jadwal mulai sekolah seperti sedia kala, khususnya bagi SMAN I dan SMAN 6 Kota Kupang, yang telah menerapkannya. Terkait langkah Pj Gubernur NTT itu mendapat tanggapan positif dari Yunus Takandewa, Ketua Komisi V DPRD NTT.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan asal Desa Tarimbang, Kabupaten Sumba Timur itu, langkah yang diambil PJ Gubernur tepat, apalagi kebijakan sekolah dimulai pukul 05.30 WITA itu tanpa ada kajian terlebih dahulu.

"Sudah tepat Kebijakan sekolah jam 5:30 pagi dibatalkan, karena kebijakan ini diterapkan tanpa adanya kajian", tandas Yunus Takandewa, Jumat (22/9/2023) siang lalu.

Masih kata Yunus, peningkatan kualitas pendidikan bisa dilakukan dengan ragam cara lain. Atau tidak hanya sebatas dilakukan dengan kebijakan mulai sekolah pukul 5 pagi.

“Masih banyak yang harus diperhatikan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bisa dengan peningkatan fasilitas pendidikan seperti gedung yang aman dan memadai, juga mutu tenaga pengajar maupun fasilitas pendukung lainnya seperti listrik dan internet," urai Yunus Takandewa.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut