Ada 2 Profesor di PTN Dipecat, Ketum Korpri Ingatkan Dosen PNS Tidak Kebal Hukum

JAKARTA, iNewsSumba.id - Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan ada dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Hal ini disampaikan Zudan Arif Fakrulloh untuk mengingatkan bahwa seorang dosen PNS, Pegawai Negeri Sipil bisa dikenai sanksi disiplin oleh menteri jika melanggar disiplin pegawai.
Zudan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur dengan jelas bahwa PNS di Indonesia dibagi menjadi dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural mencakup kepala bagian, kepala dinas, direktur jenderal, dan sebagainya.
Sementara itu, jabatan fungsional mencakup peneliti, dosen, dan widya iswara, di mana terdapat jenjang jabatan fungsional seperti peneliti utama, guru besar, widyaiswara utama, dan lain-lain.
"Dalam sistem hukum Kepegawaian di Indonesia, yang telah diatur dalam UU ASN dan PP Manajemen ASN, PP Disiplin PNS, setiap PNS dapat diberikan reward dan punishment. PNS yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan PNS yang melanggar disiplin akan dikenai sanksi," ungkap Zudan dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (24/7/2023).
Zudan menyatakan bahwa PNS yang tidak mematuhi kewajiban dan melakukan pelanggaran sesuai PP 94 tahun 2021 akan dikenakan hukuman disiplin. Sanksi disiplin ini akan dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Oleh karena itu, tambah Zudan, jika ada PNS baik dalam jabatan struktural maupun fungsional yang melanggar disiplin pegawai, maka bisa dikenai hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini terdiri dari 3 tingkatan, yaitu disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai Pasal 8 PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Seorang profesor yang melanggar disiplin PNS bisa diberi sanksi. Misalnya, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4, bisa berupa penurunan jabatan setingkat, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.
Zudan juga memberikan contoh kasus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di mana terdapat dua profesor UNS yang mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 8 ayat (4) PP nomor 94 tahun 2021. Sanksi terberat yang diberlakukan adalah pemberhentian sebagai PNS.
"Penjatuhan hukum disiplin kepada dosen PNS di UNS adalah kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Zudan.
Oleh karena itu, Zudan menegaskan bahwa bagi dosen PNS yang melanggar disiplin, juga bisa dikenai sanksi. "Sanksi bagi Dosen PNS, baik yang sudah bergelar profesor maupun belum profesor, yang terberat adalah sanksi pemberhentian sebagai PNS."
"Bila ini terjadi, maka otomatis jabatan guru besarnya juga dicopot. Namun, jika diberi sanksi penurunan jabatan menjadi pelaksana, maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PNS sampai mencapai batas usia pensiun," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta