SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Pemkab Sumba Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku institusi teknis menegaskan telah melakukan PHK atau Black List Kontraktor Pelaksana proyek Peningkatan Jalan Laiwila – Kabanda. Kepastian tentang hal itu dikemukakan Yohanis Ndjurumana, Kadis PUPR setempat pada wartawan.
“Kontraktornya sudah kita PHK, sudah black list. Kita juga sudah klaim jaminan pemeliharaan pelaksanaannya sama dendanya, hitungannya juga kita sudah sampaikan pada Kontraktor yang bersangkutan yakni PT Setia Jaya Nirwana,” tegas Yohanis pada iNewsSumba.id di pelataran Pasar Prailiu, Senin (26/6/2023) siang lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Yohanis, berdasarkan hitungan PUPR Sumba Timur secara teknis pekerjaan kontraktor yang bersangkutan pada proyek itu mhanya mencapai 80,14 persen.
“Kalau kami hitungannya pekerjaan yang diselesaikan kontraktor hanya 80,14 persen. Namun hitungan versi kontraktor beda, lebih katanya. Volume terpasang atau terselesaikan versi kami beda dengan kontraktor. Karena itu dalam hal ini kami perlu wasit dalam hal ini Inspektorat sebagai lembaga auditor,” tandasnya.
Adapun proyek dimaksud berada di Kecamatan Pahunga Lodu. Proyek itu didanai DAK Reguler pada APBD tahun 2022. Dalam pelaksanaanya kontraktor sempat dikenai denda mencapai lebih dari Rp17 juta perharinya. Pekerjaan pada proyek dimaksud yakni hotmix jalan sepanjang 10 kilometer disertai beberapa item pekerjaan pendukung. Nilai kontrak proyek ini sendiri menyentuh nominal lebih dari Rp19 Miliar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu