KUPANG, iNewsSumba.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT mengamankan AA, seorang pria berusia 41 tahun warga Nagahale, Kecamatan Taibura, Kabupaten Sikka. yang membawa bahan baku peledak untuk digunakan saat membom ikan di perairan NTT, Selasa (20/6/2023) lalu.
AA ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli bahan peledak di pesisir pelabuhan penyebrangan Pante Palo Adonara. Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda NTT Kombespol Ariasandy, melalui siaran pers kepada iNews.id, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan Ariasandy, patroli rutin yang dilaksanakan anggota dengan kapal KP.P.Solor XXII-3015 dan KP.P.Batek XXII-3003 di wilayah Perairan Kabupaten Flores Timur, berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana yang terbukti membawa bahan baku peledak.
“Ketika akan dilakukan transaksi jual beli bahan peledak di pesisir pelabuhan penyebrangan Pante Palo Adonara, petugas lakukan pengamanan dan penangkapan," tegas Ariasandy.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 Buah Detonator, 2 kantong plastik warna hitam berisikan pupuk kurang lebih 2 kg, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor merek Revo warnah hitam tanpa Nomor kendaraan.
“Hingga kini ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Unit Polairud Flotim Untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT,” pungkas Ariasandy.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu