get app
inews
Aa Text
Read Next : Turnamen Mancing Kapolda NTT Cup Diikuti 74 Tim dari Aneka Komunitas Pemancing

Kapolres Nagekeo Dinilai Petrus Selestinus Kambing Hitamkan Wartawan Sehingga Perlu Dinonaktifkan

Rabu, 26 April 2023 | 18:15 WIB
header img
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara dan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata - Foto : Istimewa

NAGEKEO, iNewsSumba.id Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, dinilai mengkambing hitamkan wartawan di wilayah hukumnya. Hal itu dikemukakan oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara dalam rilis tertulisnya yang diterima iNewsSumba.id beberapa saat lalu.

Opini Petrus Selestinus itu menanggapi klarifikasi  Yudha Pranata kepada masyarakat, media dan juga kepada Pimpinan Polri terkait tujuannya membuat Group WhatsApp Kaisar Hitam Destroyer (GWA KH-Destro) dengan logo tengkorak manusia adalah untuk membina Para Wartawan Nagekeo. GWA KH – Destro sendiri dibenarkan oleh Yudha beranggotakan sejumlah wartawan di wilayah tugasnya dan langsung dibawah kendalinya sebagai admin.

“Perlu dipertanyakan apa motif di baliknya, apakah sebagai Kapolres Yudha Pranata dibolehkan membina wartawan, siapa yang memberi dia mandat untuk membina wartawan Nagekeo,” tandas Petrus.

Selain itu urai Petrus, dalam konteks Yudha Pranata selaku penanggung jawab kamtibmas di Nagekeo, juga perlu dicermati tujuan Yudha Pranata membangun kekuatan ekstra dengan merekrut segelintir wartawan yang dibungkus dengan kata ‘untuk membina’ karena nyatanya Yudha bukannya membina malah sebaliknya ia mengkambinghitamkan Wartawan bahkan membinasakan pada misi-misi tertentu di luar misi Polri dan misi Wartawan yang sesungguhnya.

“Tugas membina wartawan yang diemban Yudha Pranata, tidak jelas dari mana mandatnya, apakah ada mandat dari Pimpinan Polri atau Organisasi Profesi Wartawan dan apakah Yudha Pranata memiliki kapasitas dan kompetensi untuk membina wartawan, mengingat profesi wartawan adalah profesi yang independen dengan kualifikasi khusus yang tidak dimiliki oleh Yudha Pranata,” urainya.

 

Bagi Petrus, GWA KH-Destro harus dipandang sebagai ‘tipu muslihat, organisasi ilegal yang dilekatkan pada lembaga resmi Polres Nagekeo, mengatasnamakan pembinaan wartawa, yang melembaga pada institusi Polri di Nagekeo. Hal itu karena tidak adanya mandat dari Pimpinan Polri kepada Yudha Pranata untuk membentuk organ lain di luar organ resmi Polri. Apalagi kata Petrus, untuk membina profesi wartawan tidak ada mandat dari Organisasi Profesi Wartawan pada Yudha Pranata.

“Ini bentuk tindakan melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang atau telah bertindak sewenang-wenang,” tohoknya.

Masih urai Petrus, Yudha Pranata seharusnya paham bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam sebuah Peraturan Kepala Kepolisian Negara, secara tegas melarang setiap pejabat Polri menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas berupa menyebarluaskan berita tidak benar, mengunggah, memposting ujaran kebencian, radikalisme, dan konten lain yang eksklusif. Yudha Pranata, juga kata Petrus berhasil merekrut beberapa wartawan dengan karakter yang menyerupai karakter ‘destroyer’ guna memenuhi kebutuhan organisasi GWA KH-Destroyer itu sendiri.

“Buktinya di lapangan Yudha Pranata dan anggotanya sama-sama menggunakan narasi yang vulgar yang bermuatan intimidasi, permufakatan jahat dan teror dengan daya rusak pada mental pihak yang diteror. Selaku Admin, Yudha Pranata nampak menikmati narasi yang bermuatan kekerasan, merangsang anggotanya dengan perintah agar membuat si wartawan yang jadi target operasinya stress  dan serta merta muncul narasi ancaman kekerasan, seperti patahkan rahang, buang di sampah. Inikah metode dan hasil pembinaan wartawan versi Yudha Pranata?” papar Petrus.

 

Oleh karena itu papar Petrus, GWA KH Destroyer dibentuk untuk membina wartawan harus dinilai sebagai kebohongan dan atau isapan jempol.

“Di  GWA KH-Destro, kita tidak menemukan karakter dan performa positif wartawan untuk kepentingan kamtibmas, malah sebaliknya menciptakan situasi gaduh, kontraproduktif, bahkan keterbelahan masyarakat, sehingga jauh melenceng dari makna pembinaan itu sendiri, yaitu untuk menghasilkan sumber daya manusia wartawan yang bermutu,” urainya Petrus.

“Dengan demikian Kapolri dan Kapolda NTT harus segera menonaktifkan AKBP Yudha Pranata dari jabatan Kapolres Nagekeo, untuk menyudahi kegaduhan, keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat Nagekeo, menerjunkan tim Propam untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap diri Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA KH Destroyer dengan menyita seluruh Handphone yang mereka gunakan dalam GWA KH Destroyer,” pungkas Petus.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut