Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Pusat Terjerat Penggunaan Jet Pribadi, di Sumba Timur Tersandung Dana Hibah Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Berhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi dari Jabatannya, Bawaslu Bangka Diberi Peringatan

Rabu, 01 Maret 2023 | 22:11 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
DKPP Berhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi dari Jabatannya, Bawaslu Bangka Diberi Peringatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik - Foto : Humas DKPP

 

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Peringatan Keras (1), dan Peringatan (3). Sementara, 10 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut