Perekrutan pantarlih, papar Yustus lebih jauh adalah tugas dan kewenangan PPS. Pihanya sebut dia dalam kapasitas PPK selalu melakukan monitoring kepada PPS tentang proses perekrutan, juga selalu melakukan supervisi kepada PPS dengan meminta PPS memberikan laporan jumlah pelamar pantarlih setiap hari agar bisa mengetahui progres setiap kelurahan.
“Kami juga secara rutin melaporkan kepada KPU Kota Kupang mengenai perkembangan dan proses perekrutan pantarlih di 12 kelurahan yang ada di Kecamatan Alak. Sampai dengan hari ini 8 kelurahan sudah mencapai kuota sesuai kebutuhan bahkan ada yang melebihi kuota, dan tersisa 4 kelurahan yang masih berproses dan berupaya menyampaikan informasi kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi melamar sebagai pantarlih,” paparnya.
“Kami tetap optimistis hari ini 12 Kelurahan yang ada di kecamatan Alak bisa mencapai kuota sesuai kebutuhan pantarlih masing-masing kelurahan," pungkas Yustus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu