Kupang, iNewsSumba.id- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini memasuki tahap perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kelurahan di Kota Kupang, NTT yang di laksanakan sejak Kamis (26/1/2023) dan ditutup pada Selasa (31/1/2023). Petugas pantarlih yang di butuhkan setiap kelurahan tergantung jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing kelurahan yakni 1 TPS 1 petugas pantarlih.
Kecamatan Alak yang merupakan salah satu Kecamatan di Kota Kupang dengan 12 kelurahan yakni kelurahan Fatufeto, Kelurahan Mantasi, Kelurahan Batuplat, Kelurahan Naioni, Kelurahan Nunhila, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kelurahan Nunbaun Delha, Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak, Kelurahan, Namosain, Kelurahan Manutapen, dan kelurahan Manulai 2, dengan 3 PPS di masing-masing kelurahan saat ini masih tetap giat dan semangat dalam proses perekrutan pantarlih.
Selasa (31/1/2023) Yustus Lona sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Alak kepada iNews.id menyampaikan bahwa proses perekrutan pantarlih di 12 Kelurahan di Kecamatan Alak berjalan dengan lancar sampai saat ini, dan setiap kelurahan masih terus giat dalam proses perekrutan pantarlih.
"Sesuai amanat UU No 7 tahun 2017 pasal pasal 57 bagian B, bahwa wewenang mutlak PPS adalah merekrut dan menganggat pantarlih. Progres yang terjadi di 12 kelurahan di kecamatan Alak saat ini berjalan baik. Kami sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang mendatangi PPS untuk melamar sebagai Pantarlih. Bahkan ada beberapa kelurahan yang baru 2 hari di buka perekrutan namun sudah melebihi kuota yang dibutuhkan," jelasnya.
Yustus juga menyampaikan bahwa ada juga beberapa kelurahan yang sampai saat ini masih minim dan belum mencapai kuota pelamar pantarlih. PPS dari beberapa kelurahan tersebut tetap berupaya meneruskan informasi kepada masyarakat melalui perangkat Rukun Tetangga (RT) , tokoh masyarakat maupun menyebar informasi melalui media sosial dengan harapan masyarakat bisa mengambil bagian untuk melamar sebagai pantarlih. PPK juga selalu melakukan monitoring dan supervisi kepada PPS setiap hari agar bisa mengetahui perkembangan perekrutan pantarlih di setiap kelurahan di Kecamatan Alak, dan secara rutin melaporkan kepada KPU Kota Kupang mengenai perkembangan dan proses perekrutan pantarlih di 12 kelurahan yang ada di Kecamatan Alak.
Perekrutan pantarlih, papar Yustus lebih jauh adalah tugas dan kewenangan PPS. Pihanya sebut dia dalam kapasitas PPK selalu melakukan monitoring kepada PPS tentang proses perekrutan, juga selalu melakukan supervisi kepada PPS dengan meminta PPS memberikan laporan jumlah pelamar pantarlih setiap hari agar bisa mengetahui progres setiap kelurahan.
“Kami juga secara rutin melaporkan kepada KPU Kota Kupang mengenai perkembangan dan proses perekrutan pantarlih di 12 kelurahan yang ada di Kecamatan Alak. Sampai dengan hari ini 8 kelurahan sudah mencapai kuota sesuai kebutuhan bahkan ada yang melebihi kuota, dan tersisa 4 kelurahan yang masih berproses dan berupaya menyampaikan informasi kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi melamar sebagai pantarlih,” paparnya.
“Kami tetap optimistis hari ini 12 Kelurahan yang ada di kecamatan Alak bisa mencapai kuota sesuai kebutuhan pantarlih masing-masing kelurahan," pungkas Yustus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu