KUPANG, iNewsSumba.id - Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Bawang merah yang merugikan negara sebesar Rp. 4, 9 Miliar di Kabupaten Malaka yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTT, kini resmi diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pengambil alihan penanganan kasus itu diungkapkan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko didampingi Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, Kajati NTT, Hutama Wisnu, serta perwakilan dari Bareskrim Polri di Mapolda NTT, Kamis (8/9/2022).
Didik menjelaskan, KPK telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut, yang mana kata dia prosesnya cukup panjang.
"Saat itu telah dilakukan penyidikan kemudian ada upaya pra peradilan, dan dari pra peradilan tersebut, kemudian penyidik melakukan penghentian penyidikan dan dilanjutkan lagi pada tanggal 26 Januari 2022 penyidik kembali melakukan penyidikan kasus tersebut," jelas Didik.
Pihaknya lanjut Didik, telah menyampaikan kepada jajaran pimpinan KPK dan para petinggi KPK, yang mana akhirnya menyetujui pengambil alihan kasus tersebut. Juga melakukan koordinasi dengan Kapolda NTT dan Kajati NTT guna saling mendukung dalam proses penanganan sehingga kasus ini bisa berjalan lebih cepat.
"Jadi KPK RI mengambil kasus ini untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak dalam proses tersebut, sehingga mereka tidak terombang ambing, ada keputusan pasti bagaimana penanganan kasus tersebut", tandasnya.
Disebutkan bahwa pengambilalihan kasus pengadaan bibit bawang merah di kabupaten Malaka ini sesuai surat keputusan pimpinan KPK nomor 1431 tahun 2022 tentang penetapan pengambilalihan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018 tanggal 26 Agustus 2022.
"Jadi pada hari ini, kami dari KPK didampingi dari Bareskrim Polri sedang proses untuk penyerahan perkara tersebut hasil dari keputusan pimpinan serta sinergitas antara kami dari KPK dengan bapak Kapolda dan bapak Kajati , serta pengambil alihan penanganan perkara ini pun diikuti dengan penyerahan perkara dengan berita acara," urai Didik.
Disampaikan juga bahwa sesuai dengan tugas pokok KPK dan tatacara pelaksanaan yang diatur dengan UU nomor 19 tahun 2019 kemudian Perpres nomor 102 tahun 2020 dan Perpim KPK nomor 1 tahun 2021.
"Jadi untuk tahapan yang dilakukan ini, prosesnya berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu, dimana menjadi perhatian publik untuk kasus ini dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat dan penanganan perkara yang berlarut-larut dan tidak efektif dan sulit diselesaikan sehingga untuk efektivitas dari proses penanganan dari kasus tersebut, kami ambil alih," papar Didik.
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, mengakui pengambil alihan perkara pengadaan bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun 2021 lalu, dan dibuka kembali pada tahun 2022.
"Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Disisi lain pihak-pihak yang berperkara perlu aspek kepastian hukum," tandas Kapolda NTT.
Karena kasusnya masih dalam penyelidikan maka kejaksaan akan mendukung pada penyelesaian kasus secara efisien dan efektif serta perlu ada kepastian hukum dan penyelesaian secara hukum," jelas Kajati NTT menanggapi pengambil alihan penanganan itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu