JAKARTA, iNewsSumba.id – Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri. Tak hanya berkas mantan Kadiv Propam itu, Jampidum juga telah pula menerima berkas 3 tersangka lain, masing – masing Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/8/2022) hari ini sekira pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," tandas Ketut.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ditambahkan Ketut, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," timpalnya sembari menjelaskan, Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu