BELOPA, iNewsSumba.id – Miris benar prahara yang menimpa 3 orang yang berdomisili di wilayah hukkum Polres Palopo ini. Selama 4 tahun mereka menjadi korban nafsu bejad IL (46) ayah kandung mereka. Ancaman hukuman mati bagi pelaku siap jadi menjeratnya.
Kapolres Palopo, AKBP Arisandi menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (5) dalam hal tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 76D.
"Dalam pasal ini disebutkan, menimbulkan korban lebih dari 1 orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau dipidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Rabu, (10/8/2022) lalu.
Selain sangkaan pasal diatas, urai Arisandi, penyidik juga mengsangkakan pasal 81 ayat (3) dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 yang dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1
"Dimana pasal 81 ayat (1) jo 76D dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," papar Arisandi sembari menegaskan dalam pekan ini akan melimpahkan kasus diatas ke Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pelaku IL pasca ditetapkan sebagai tersangka, telah ditahan sejak 15 April 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan menambahkan, IL melakukan persetubuhans ecar apaksa pada tiga orang korban yang tidak lain anaknya sendiri sejak tahun 2018 hingga 2022. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri. Lamanya perilaku itu terjadi dan baru terungkap karena anaknya disetubuhi secara bergantian mulai saat anaknya masih SMP hingga tamat SMA dibawah ancaman. Ancaman itu bahkan beberap kali direalisasikan dalam bentuk pemukulan pada ketiga korbannya sebelum dan sesudah disetubuhi.
Ditambahkan Jon, ancaman itulah membuat 3 anaknya takut mengadukan perbuatan sang Bapak ke ibu kandungnya. Tertutup rapatnya aksi pelaku, bahkan sampai 3 puterinya itu satu sama lainnya tidak mengetahui sama – sama menjadi korban ayahnya.
“Kejadian ini terungkap ketika salah anak korban lari dari rumah karena tidak mau lagi disetubuhi bapaknya. Dan selanjutnya korban kemudian menceritakan perlakuan sang Bapak kepada tantenya,” jelas Jon.
"Tantenya korban kemudian menceritakan apa yang didengarnya ke ibu korban. Dari sini awal terungkapnya aksi yang lama ditutupi oleh pelaku. Awalnya satu anak yang bercerita hingga yang lainnya ikut mengakui juga mendapat perlakuan yang sama dari sang Bapak kandungnya," pungkas Jon.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu