SUMBA TIMUR, iNewsSumba. id – Setubuhi seorang anak gadis, Landri pria berusia 28 tahun asal Kelurahan Loeram, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, digelandang aparat Polsek Lewa Selasa (30/5/2023) sekitar jam 23.00 WITA. Tindakan persetubuhan anak itu diketahui dilakukan di sebuah Pos Jaga Sat Pol PP yang dalam kondisi sepi.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andi Fayet, Rabu (31/5/2023) menjelaskan pelaku merupakan pegawai sebuah koperasi di Kecamatan Lewa. Peristiwa yang tidak bisa diterima oleh keluarga korban itu disebutkan terjadi pada Kamis (25/5/2023) lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Lewa.
“Orang tua korban berdomisili Kabupaten Sumba Tengah, korbannya masih berusia 17 tahun dan merupakan seorang pelajar,” jelas Andi Fayet yang didampingi Kanit Reskirm Polsek Lewa Aipda Juan Pablo itu.
Lebih lanjut diuraikan Andi Fayet, sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi, korban dijemput dnegan sepeda motor di suatu tempat karena telah janjian sebelumnya dengan pelaku. Korban dna pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara sehingga keduanya bersama mencari tempat untuk bisa memadu kasih. Namun sayangnya akibat bujuk rayu pelaku, korban kemudian terperdaya sehingga mau melakukan hubungan layaknya suami isteri itu di Pos Jaga Sat Pol PP.
“Sempat ada keluarga korban yang melihat keduanya saat berboncengan hingga dilakukan pencarian namun tidak ditemukan. Baru pada sekira pukul 22.00 WITA, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengantar pulang korban, namun tidak ke rumahnya atau hanya di pinggir jalan,” tandas Andi Fayet sembari menambahkan pelaku masih dalam tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu