JAKARTA, iNewsSumba.id – Irjen Pol Ferdy sambo, Jenderal Polisi berbintang dua dan menjadi pimpinan 'Polisinya Para Polisi’ itu kini resmi berstatus tersangka pembunuhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkannya menjadi tersangka baru kasus Brigadir J.
Ini 7 fakta di balik figur Ferdy Sambo dan kasus yang kemudian menyeretnya menjadi tersangka :
1.Ferdy Sambo, jenderal bintang dua termuda yang kini terancam hukuman mati Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu dikenal berpengalaman dalam bidang reserse. Dia naik pangkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen) setelah menjabat Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020. Saat itu, dia bahkan tercatat menjadi jenderal bintang dua termuda karena masih berusia 48 tahun.
2. Ferdy Sambo tersangka, Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri
3.Tidak ada tembak-menembak Fakta baru ditemukan Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa saling tembak. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Dia menambahkan, kematian Brigadir J merupakan peristiwa penembakan.
4. Ferdy Sambo tembak dinding pakai senjata Brigadir J agar dianggap terjadi baku tembak Kapolri mengatakan Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak. "Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya. Dalam pengumuman ini Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
5. Ferdy Sambo otak pembunuhan dan terancam hukuman mati Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
6. Peran 4 tersangka Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan termasuk Irjen Ferdy Sambo. Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario. "Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus.
7. Timsus masih dalami motif penembakan Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif penembakan itu. "Saat ini masih dilakukan pendalaman, saat ini belum kami simpulkan," kata Kapolri. Dia menambahkan, untuk menggali motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu