Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan polisi terhadap dugaan aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai jumlah kendaraan yang terbukti digunakan untuk penjualan kembali BBM.
Kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolres SBD untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keterkaitan masing-masing kendaraan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres SBD menyatakan pengawasan di SPBU berdasarkan surat perintah Kapolres direncanakan berlangsung hingga 27 November 2026. Kegiatan KRYD akan dilanjutkan sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Melalui pengawasan tersebut, polisi berharap distribusi Pertalite dan Bio Solar bersubsidi dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan, termasuk petani, pengemudi ojek, guru, dan PNS.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
