Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa indikasi mineral, penetapan wilayah pertambangan, dan pemberian izin usaha merupakan proses yang berbeda. Setiap rencana pemanfaatan potensi mineral harus mengikuti mekanisme serta ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah desa di sekitar Wanggameti mengakui masih menemukan aktivitas penggalian, termasuk yang disebut berlangsung di dalam kawasan yang dilindungi. Kondisi tersebut menambah pentingnya pengawasan dan kejelasan status setiap lokasi, sembari menunggu hasil laboratorium uji petik ESDM.
Hingga informasi ini dihimpun, hasil pengujian laboratorium belum disampaikan. Karena itu, potensi mineral di lokasi survei maupun kemungkinan pemanfaatannya belum dapat disimpulkan. Publikasi hasil pengujian dan penjelasan resmi mengenai batas kawasan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi mengenai pertambangan di Sumba tidak berkembang melampaui fakta yang tersedia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
