WPR Diusulkan di TTU, Uji Petik Mineral di Sumba Jadi Sorotan Dekat Kawasan Konservasi

Dion. Umbu Ana Lodu
Gerbang Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur, NTT (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sementara itu, penyelidikan potensi mineral logam di Pulau Sumba masih berlangsung melalui kegiatan uji petik yang dilakukan tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dua perkembangan tersebut menempatkan pengelolaan potensi mineral di NTT dalam perhatian publik. Di satu sisi, terdapat usulan wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat. Di sisi lain, kegiatan penyelidikan geologi di Sumba memunculkan pertanyaan mengenai kepastian potensi mineral dan status wilayah yang menjadi lokasi survei.

Informasi mengenai usulan WPR di TTU disampaikan Bayu Sayekti, Penyelidik Bumi Ahli Madya pada Badan Geologi. Namun, Bayu mengaku belum mengetahui secara terperinci mengenai usulan yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT tersebut.

“Kalau provinsi mengusulkan ada, tapi bukan dari Sumba. Setahu saya, ya. Saya hanya sekilas saja, tidak detail,” kata Bayu saat diwawancarai awak media di Desa Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai usulan WPR di TTU masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui instansi pemerintah yang berwenang. Wartawan juga telah meminta konfirmasi kepada Dinas ESDM Provinsi NTT yang dipimpin Viktorius Manek.

Di Pulau Sumba, tim ESDM melalui Pusat Sumber Daya Mineral Batu Bara dan Panas Bumi melakukan uji petik mineral logam di sejumlah titik. Lokasi yang disebutkan meliputi Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, serta kawasan Tana Daru di Kabupaten Sumba Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan survei pendahuluan untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi geologi dan indikasi mineral. Tim mengambil sampel batuan di permukaan tanah yang selanjutnya akan diuji di laboratorium.

Bayu menegaskan, kegiatan uji petik belum cukup untuk memastikan apakah suatu wilayah memiliki kandungan mineral yang dapat dikembangkan menjadi kegiatan pertambangan.

“Kalau saya lihat secara geologi saja, saya juga belum berani memastikan, kecuali kalau sudah keluar hasil-hasil laboratorium. Saya berbicara by data, bukan by mata saya,” ungkapnya.

Menurut Bayu, penyelidikan mineral memiliki sejumlah tahapan, mulai dari uji petik, tinjau, prospeksi, hingga eksplorasi. Setiap tahapan mempunyai tingkat kedalaman penyelidikan dan kebutuhan data yang berbeda.

Penentuan lokasi survei juga didasarkan pada informasi geologi, termasuk keberadaan sabuk metalogeni. Namun, tidak semua wilayah yang berada dalam sabuk tersebut otomatis memiliki kandungan mineral yang bernilai ekonomis untuk ditambang.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah lokasi kegiatan penyelidikan yang disebut berada di sekitar kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti atau Matalawa. Meski demikian, jarak pasti antara titik pengambilan sampel dan batas kawasan konservasi belum dapat dipastikan dari keterangan yang diperoleh di lapangan.

Bayu mengatakan tim tidak melanjutkan perjalanan menuju bagian yang mendekati kawasan taman nasional karena tidak ingin memasuki kawasan tersebut. Hal ini membuat kejelasan batas wilayah menjadi penting agar titik survei di luar kawasan tidak disamakan dengan lokasi di dalam kawasan konservasi.


Aparat Polres Sumba Barat menunjukkan 2 koli material yang diduga mengandung emas yang sebelumnya sempat akan dikirimkan keluar Sumba via jasa pengiriman express. Kasus ini belum terang perkembangannya (Foto Kolase: Dion. umbu ana lodu/iNewsSumba.id)

 

“Kalau kita bicara terkait dengan kewilayahan, memang tidak serta-merta WPR ataupun izin usaha pertambangan itu tiba-tiba ada,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa indikasi mineral, penetapan wilayah pertambangan, dan pemberian izin usaha merupakan proses yang berbeda. Setiap rencana pemanfaatan potensi mineral harus mengikuti mekanisme serta ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah desa di sekitar Wanggameti mengakui masih menemukan aktivitas penggalian, termasuk yang disebut berlangsung di dalam kawasan yang dilindungi. Kondisi tersebut menambah pentingnya pengawasan dan kejelasan status setiap lokasi, sembari menunggu hasil laboratorium uji petik ESDM.

Hingga informasi ini dihimpun, hasil pengujian laboratorium belum disampaikan. Karena itu, potensi mineral di lokasi survei maupun kemungkinan pemanfaatannya belum dapat disimpulkan. Publikasi hasil pengujian dan penjelasan resmi mengenai batas kawasan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi mengenai pertambangan di Sumba tidak berkembang melampaui fakta yang tersedia.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network