Pemerintah desa juga mengimbau warga yang menampung orang dari luar desa agar meminta mereka kembali ke daerah asal apabila keberadaan mereka berkaitan dengan aktivitas yang dilarang. Namun, Daniel mengakui masih ada orang dari luar desa yang tinggal di wilayah tersebut dengan alasan membangun rumah.
Dalam pelaksanaan pemantauan, pemerintah desa berupaya menindaklanjuti temuan di lapangan dengan meminta masyarakat yang memasuki kawasan konservasi untuk kembali. Akan tetapi, pemantauan belum menjangkau seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penggalian.
Daniel mengatakan pemerintah desa terkadang hanya melakukan pemantauan dari bagian atas karena tidak berani masuk lebih jauh ke lokasi. Kondisi ini membuat informasi mengenai aktivitas di titik-titik tertentu belum seluruhnya dapat dipastikan melalui pemeriksaan langsung.
Ia juga belum dapat memastikan informasi mengenai lubang penggalian yang disebut memiliki bagian dalam lebih lebar daripada bukaan di permukaan. Dengan demikian, gambaran mengenai bentuk dan kondisi lubang tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan.
Di tengah persoalan tersebut, pemantauan aktivitas penggalian membutuhkan tindak lanjut dari pihak berwenang sesuai kewenangan masing-masing. Kejelasan lokasi, status kawasan, dan kondisi kegiatan di lapangan diperlukan agar perlindungan taman nasional dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
