KUPANG, iNewsSumba.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkaitan dengan tujuh mantan pekerja di salah satu hotel ternama di Kota Kupang.
Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 17 September 2026.
Dikutip dari Tribratan News NTT disebutkan, Tim yang dipimpin IPDA Calvin N. Manafe juga menelusuri informasi mengenai tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai.
Tempat hiburan tersebut berada di lingkungan salah satu hotel ternama di Kota Kupang. Namun, setelah terjadi pergantian manajemen, operasional Pub Likurai ditutup secara permanen.
Tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja di tempat tersebut kemudian tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai pemandu lagu.
Dalam proses pengumpulan keterangan, mereka menyampaikan adanya persoalan pembayaran hak selama bekerja. Para mantan pekerja mengaku belum menerima hak selama kurang lebih tiga bulan.
Mereka juga disebut telah beberapa kali meminta agar hak tersebut dibayarkan. Namun, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
