Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial L. Pria berusia 27 tahun itu diketahui tinggal di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
L diamankan Tim Zero pada Rabu, 23 September 2026. Dalam proses pengamanan, terduga pelaku disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi juga mendapatkan pengakuan lain dari L. Terduga pelaku disebut mengakui adanya tiga korban lainnya yang turut menjadi sasaran dugaan kejahatan serupa.
Korban kemudian diarahkan untuk membuat Laporan Polisi secara resmi melalui SPKT Polda NTT. Sementara L telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pesan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. "Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kecepatan langkah Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik," seperti dikutip dari Tribrata News NTT.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya," ujar Kabidhumas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
