WAINGAPU, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur mengungkap dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 2 tahun 11 bulan yang terjadi di Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Dugaan kekerasan tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada 3 Agustus 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik mengungkap berbagai bentuk dugaan kekerasan yang dialami korban. Seluruh uraian tersebut disampaikan Polres Sumba Timur dalam konferensi pers resmi yang digelar Rabu (5/8/2026) siang lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi melalui Kasat Reskrim Iptu Rizaldi Haris menyatakan, korban diketahui merupakan anak perempuan berinisial SPA. Sementara terduga pelaku yang telah diamankan polisi berinisial AWR. Setelah menerima laporan, petugas mendatangi rumah tempat korban tinggal di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan.
"Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penganiayaan dipicu karena terduga pelaku tidak menerima pernah dilaporkan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Namun berdasarkan keterangan AWR kepada penyidik, tindakan tersebut dilakukan karena korban tidak mau tidur," jelas Rizaldi Haris.
Selain itu, Polisi juga mengungkap dugaan kekerasan pertama berupa pemukulan menggunakan kabel yang diarahkan ke sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari kedua tangan, kedua kaki, paha, pantat hingga punggung. Dugaan tindakan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Selain pemukulan, korban juga diduga mengalami penamparan pada pipi kiri dan kanan. Tidak berhenti di situ, penyidik mengungkap adanya dugaan pengolesan balsem pada bagian kelopak mata korban.
Dalam kesempatan itu, juga diungkapkan Kasat Reskrim, korban diduga dipaksa memakan cabai hijau dalam jumlah yang tidak diketahui. Polisi memasukkan satu toples cabai hijau sebagai salah satu barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
Penyidik turut mengungkap dugaan tindakan membakar tangan kanan korban menggunakan api dari korek. Satu korek api berwarna biru juga tercatat sebagai barang bukti yang disita dalam penanganan perkara tersebut.
Bentuk dugaan kekerasan lain yang diungkap polisi adalah menggantung korban dengan posisi kepala berada di bawah dan kaki di atas menggunakan seutas tali yang diikat pada tiang ayunan di bagian langit-langit rumah. Polisi juga menyebut korban diduga direndam dalam ember berisi campuran air dan es selama beberapa jam. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Untuk mendukung proses hukum, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua besi pengait, tali polipropilena, cabai hijau, korek api berwarna biru serta balsem. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami penyidik.
Polres Sumba Timur menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polres Sumba Timur juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kembali kepada masyarakat melalui pembaruan resmi berikutnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
