Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa polisi tengah membangun konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain memastikan asal material tambang, penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang membawa hasil tambang ilegal keluar dari Pulau Sumba.
Dalam proses penyidikan, barang bukti berupa pasir atau serbuk emas, telepon genggam, serta keterangan para pihak akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian. Polisi juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kapolres memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengusutan terhadap sumber modal dan dugaan jaringan distribusi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Polres Sumba Timur berharap penyidikan yang komprehensif dapat membongkar praktik pertambangan emas ilegal secara menyeluruh, sehingga tidak hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak lain yang terbukti berperan dalam pendanaan maupun perdagangan hasil tambang ilegal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
