Menteri KKP Lempar Pertanyaan Ganti Rugi ke Dirjen, Warga Palakahembi Tetap Tanpa Kepastian

Dion. Umbu Ana Lodu
Momen ketika Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono diantar ke mobil oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb. Haeru Rahayu. Juga ketika sang Dirjen berlalu meninggalkan wartawan yang menunggu jawabnya (Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kunjungan kerja tiga menteri ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Udang Modern Terintegrasi di Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (30/7/2026), belum mampu menjawab harapan puluhan warga yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran ganti rugi lahan.

Harapan masyarakat agar pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan kompensasi justru berakhir tanpa jawaban yang jelas. Persoalan pembayaran lahan yang akan dilalui jaringan pipa pengambilan air laut tidak menjadi pembahasan dalam agenda kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dikonfirmasi awak media mengenai kepastian pembayaran ganti rugi sebelum meninggalkan lokasi menuju Bandara Umbu Mehang Kunda akhirnya tiba.

Menteri Trenggono tampak terkejut mendengar pertanyaan tersebut. Sayangnya, bukan memberikan penjelasan, ia justru mengarahkan pertanyaan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang mendampinginya. 

"Ganti rugi? Pak Dirjen, jawab itu pertanyaan," ujar Sakti Wahyu Trenggono sambil berlalu menutup pintu mobil yang membawanya menuju bandara.

Arahan itu kemudian direspons Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb. Haeru Rahayu dengan singkat. "Yaa siap," katanya. Namun ketika wartawan kembali meminta penjelasan sesuai arahan Menteri, Dirjen Perikanan Budidaya tidak memberikan keterangan dan langsung berjalan menuju kendaraan yang membawanya ke Bandara Umbu Mehang Kunda.

Tidak adanya jawaban dari pihak kementerian menambah panjang penantian kepastian pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalur pipa transmisi air laut menuju kolam penampungan (quarantine pond) pada kawasan tambak udang modern tersebut.

Sebelumnya, Project Construction Manager PT Adhi Karya, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa proyek intake air laut menjadi salah satu infrastruktur vital dalam mendukung operasional kawasan budidaya udang berskala besar di Sumba Timur.

Menurut Abdul Kadir, sistem intake tersebut menggunakan dua jalur pipa bawah laut berdiameter dua meter yang memanjang sekitar 500 meter ke arah laut pada kedalaman sekitar 15 meter guna memperoleh kualitas air yang sesuai kebutuhan budidaya. 

"Infrastruktur intake yang dibangun di pesisir Waingapu menggunakan dua baris pipa raksasa berdiameter 2 meter yang menjorok ke tengah laut sejauh 500 meter pada kedalaman 15 meter," jelas Abdul Kadir.

Ia mengatakan, skala pekerjaan tersebut membutuhkan pembahasan teknis yang cukup panjang sebelum pelaksanaan di lapangan. Setelah air laut diambil, pembangunan dilanjutkan dengan jalur transmisi sepanjang sekitar empat kilometer menuju kolam penampungan.

Jalur transmisi itu menggunakan enam baris pipa berdiameter 1,2 meter. Jalur tersebut nantinya akan melintasi sejumlah lahan milik warga sehingga memerlukan proses pembebasan lahan beserta pembayaran kompensasi kepada pemilik tanah.

Di tengah belum adanya kepastian dari pemerintah pusat, Kepala Desa Palakahembi, Arif Ndilu Maramba Jawa, sebelumnya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tiga menteri ke lokasi proyek. Namun di sisi lain, masyarakat tetap berharap persoalan pembayaran kompensasi segera memperoleh penyelesaian melalui koordinasi seluruh pihak.

Menurut Arif, sebagian warga kini mulai memahami bahwa keterlambatan pembayaran bukan semata-mata disebabkan oleh salah satu pihak, melainkan masih adanya proses administrasi yang harus diselesaikan. Meski demikian, masyarakat berharap seluruh tahapan dapat segera dituntaskan agar proyek strategis nasional tersebut berjalan tanpa meninggalkan persoalan bagi pemilik lahan.

Sebelumnya, proses pembayaran ganti rugi yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026 mendadak dibatalkan. Kekecewaan warga pun memuncak hingga sejumlah pemilik lahan menarik kembali sertifikat hak milik (SHM) dan dokumen tanah yang sebelumnya telah diserahkan sebagai syarat administrasi pembayaran. Tercatat sebanyak 33 pemilik SHM masih menunggu kepastian pencairan dana kompensasi hingga kunjungan tiga menteri berakhir tanpa jawaban mengenai nasib pembayaran tersebut.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network