KUPANG, iNewsSumba.id-Pengungkapan kasus pelemparan batu yang menewaskan pengemudi mobil pick-up, Marvel Mbau, menjadi salah satu capaian penting Polda Nusa Tenggara Timur dalam penanganan tindak pidana konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026.
Kasus yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat dan viral di media sosial itu berhasil diungkap jajaran Polres Kupang dalam waktu relatif singkat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat terkena lemparan batu saat mengendarai mobil pick-up.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua remaja berinisial MYR (16) dan AT (16). Keduanya diamankan petugas pada Jumat (26/6/2026) di rumah masing-masing di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono memberikan apresiasi terhadap gerak cepat personel Polres Kupang dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
Menurut Sigit, keberhasilan mengungkap kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa pandang bulu.
Kasus itu juga menjadi bagian dari 80 perkara kriminal konvensional yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran selama Januari hingga Juni 2026.
Polda NTT memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak, sekaligus menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti secara cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Nusa Tenggara Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
